Materi Fikih: Ketentuan Makanan dan Minuman Haram

makanan dan minuman haram


KETENTUAN MAKANAN DAN MINUMAN YANG HARAM

1. Pengertian Makanan dan Minuman Haram

Tahukah kamu apa makanan dan minuman haram itu? Makanan dan minuman yang haram adalah makanan dan minuman yang diharamkan untuk dikonsumsi karena ada nash dalam al-Qur'an dan al-Hadis, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal. Setiap makanan dan minuman yang diharamkan atau dilarang oleh syara' pasti memiliki dampak buruk bagi tubuh kita. Sebaliknya meninggalkan makanan dan minuman yang dilarang syara' pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.

2. Jenis Makanan dan Minuman yang Haram

Tahukah kamu mengapa Allah Swt. menyuruh kita memakan dan meminum yang halal? Ternyata makanan dan minuman yang haram itu memiliki banyak mudharatnya. Pada dasarnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat alQur'an dan Hadis yang mengharamkannya. Bila diharamkan namun masih dikonsumsi, maka niscaya tidak barakah, bahkan menimbulkan penyakit. Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :

a. Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena dzatnya). 

Maksudnya hukum asal dari makanan itu sendiri memang sudah haram. Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:

  • Daging babi

    Seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi dalam bentuk apapun, haram dikonsumsi. Termasuk lemak babi yang dipergunakan dalam industri makanan yang dikenal dengan istilah shortening, serta semua zat yang berasal dari babi yang biasanya dijadikan bahan campuran makanan (food additive).


    إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ
    Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah”. (QS. Al-Baqarah: 173)


  • Darah

    Darah yang mengalir dari binatang atau manusia haram dikonsumsi, baik secara langsung maupun dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis, kotor, menjijikkan, dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang sudah membeku yang dijadikan makanan dan diperjualbelikan oleh sebagian orang. Adapun darah yang melekat pada daging halal, boleh dimakan karena sulit dihindari. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt.:


    قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ 
    Artinya: “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.” (QS. Al-An'am: 145)
  • Khamar (minuman keras)

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ


    Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma`idah: 90)




    Khamar dapat dianalogikan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan aqidah, misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.


b. Haraam Lighairihi (makanan yang haram karena faktor eksternal). 

Maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:

1) Bangkai yaitu semua binatang yang mati tanpa penyembelihan yang syar'i dan juga bukan hasil perburuan. Allah berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

  Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat di atas:

  • Al-Munhaniqah, yaitu binatang yang mati karena tercekik.
  • Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena terkena pukulan keras.
  • Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
  • An-Natihah, yaitu binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang lainnya.
  • Binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
  • Semua binatang yang mati tanpa penyembelihan, seperti disetrum.
  • Semua binatang yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
  • Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
  • Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya
  • Namun ada dua jenis bangkai yang tidak haram hukumnya yaitu:
  • Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa
  • Semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali katak.
  • Belalang. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar Ra.,
    bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

    أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ, فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ, وَأَمَّا الدَّمَانُ:فَالْكَبِدُ  وَالطِّحَالُ
    Artinya: “Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad)

  • Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih.

2) Semua makanan halal yang tercampur najis.

Contohnya seperti mentega, madu, susu, minyak goreng atau selainnya yang kejatuhan tikus atau cicak misalnya. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Maimunah Ra. bahwa Nabi Saw. ditanya tentang minyak samin (lemak) yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:

أَلْقُوهَا وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوهُ . وَكُلُوا سَمْنَكُمْ

Artinya: "Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah (sisa) lemak kalian”. (HR. Bukhari)

3) Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara zalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, hasil judi, taruhan, menang togel dan sebagainya. 

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)


3. Akibat dari mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram

Apabila manusia mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram maka akan menimbulkan akibat buruk (madlarat) bagi dirinya maupun terhadap orang lain atau masyarakat bahkan terhadap lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan minuman yang haram antara lain:

a. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan olehd Allah Swt. Rasulullah Saw. bersabda:


b. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang mengandung alkohol), seperti:

  • Kecerdasan menurun
  • Cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif
  • Senang menyendiri dan melamun
  • Semangat kerja berkurang

c. Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan 

d. Makanan dan minuman yang haram memubazirkan harta 

e. Menimbulkan permusuhan dan kebencian 

f. Menghalangi terkabulnya doa, karena telah melanggar aturan Allah Swt. 

g. Menghalangi mengingat Allah Swt.

Allah Swt. berfirman: 

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: "Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS. Al-Maidah: 91)


Next Post Previous Post