Materi Fikih: Binatang Yang Halal dan yang Haram

Binatang halal dimakan


1. Binatang yang Halal

Binatang yang dihalalkan ialah binatang yang boleh dikonsumsi dagingnya oleh manusia khususnya bagi orang-orang yang beriman. Binatang yang halal adalah sebagai berikut: 

a. Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain.

b. Binatang sebangsa belalang juga halal, bahkan bangkainya pun boleh dimakan walaupun tanpa disembelih.

c. Binatang hasil buruan yang diperoleh dari hutan seperti kijang, kancil atau ayam hutan halal dimakan dagingnya.

d. Binatang yang hidup di laut/air

Semua binatang yang hidup di laut atau di air adalah halal untuk dimakan baik yang ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai), kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia. Halalnya binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil berikut :

e. Kuda

Telah berlalu dalam hadis Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` binti Abi Bakar ra.



Binatang haram dimakan


2. Binatang yang Haram

Macam-macam binatang haram adalah sebagai berikut:

a. Binatang yang disebutkan pada al-Qur'an surah al-Maidah ayat 3, seperti babi, hewan yang mati (bangkai), dan lain-lain:


حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala”. (QS. Al-Maidah: 3)


b. Segala hewan yang bertaring kuat, seperti harimau, singa, serigala, anjing, dan lainlain. 

c. Segala jenis burung yang bercakar tajam/ burung pemangsa

d. Binatang disembelih untuk sesaji

Hewan ternak yang disembelih untuk sesaji atau dipersembahkan kepada makhluk halus, misalnya kerbau, yang disembelih untuk ditanam kepalanya sebagai sesaji kepada dewa tanah agar melindungi jembatan atau gedung yang akan dibangun, hewan ternak yang disembelih untuk persembahan pohon keramat dan sebagainya adalah haram dimakan dagingnya, karena itu merupakan perbuatan syirik besar yang membatalkan keislaman, sekalipun ketika disembelih dibacakan basmalah

e. Binatang yang disembelih tanpa membaca basmalah

Hewan ternak yang disembelih tanpa membaca basmalah adalah haram dimakan dagingnya kecuali jika lupa. Allah Swt. berfirman: 


وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِ نَّهٗ لَفِسْقٌ ۗ وَاِ نَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰۤى اَوْلِيٰۤـئِـهِمْ لِيُجَا دِلُوْكُمْ ۚ وَاِ نْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ

Artinya: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. al-An'am: 121)

f. Setiap hewan yang diperintahkan untuk dibunuh.

g. Hewan yang dilarang untuk dibunuh, maka ia dilarang untuk dikonsumsi karena jika dilarang untuk dibunuh berarti dilarang untuk disembelih. Lalu bagaimana mungkin seperti ini dikatakan boleh dimakan. Hewan-hewan tersebut adalah semut, lebah, burung hudhud, burung Shurod (kepalanya besar, perutnya putih, punggungnya hijau dan katanya biasa memangsa burung pipit), dan katak.

h. Hewan yang hidup di dua alam (darat dan air) seperti katak, penyu, dan lain-lain

i. Keledai jinak (keledai kampung)


Untuk latihan soal, bisa ke menu latihan soal.

Next Post Previous Post